
Kritik terhadap Pemberlakuan Hukum Baru di Indonesia
Pembentukan dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026 menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum. Salah satu tokoh yang menyampaikan kekhawatiran tersebut adalah Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menilai bahwa regulasi ini berpotensi menjadi alat represi yang mengancam pilar demokrasi di Indonesia.
Sulistyowati menyoroti bagaimana pemberlakuan KUHP baru dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, terutama dalam konteks demonstrasi. Pasal 256 dalam KUHP baru disebut sebagai ancaman bagi warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan kepada aparat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi ini justru memperkuat kesewenang-wenangan negara, bukan melindungi hak-hak rakyat.
Mekanisme Represi dalam Regulasi Baru
Menurut Sulistyowati, istilah "man behind the gun" cocok digunakan untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini bisa menjadi alat politisasi oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa tujuan awal hukum seharusnya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara, bukan sebaliknya. Namun, ia melihat bahwa KUHP dan KUHAP baru justru memberikan supremasi penuh di tangan negara, yang berpotensi mengurangi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga menyoroti pentingnya demokrasi sebagai pilar utama negara hukum. Dalam pandangannya, regulasi ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara hukum, yaitu adanya independensi pengadilan, perlindungan HAM, dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
Pasal 256: Ancaman Terhadap Kebebasan Berpendapat
Pasal 256 KUHP baru menjadi fokus perhatian karena mengatur tentang kebebasan berpendapat. Dalam versi lama, pasal serupa hanya mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi. Namun, dalam KUHP baru, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai pidana. Hal ini dinilai oleh banyak aktivis hukum sebagai langkah yang merugikan masyarakat umum, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi.
M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga menyampaikan kritik serupa. Menurutnya, aturan ini berisiko mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin, sehingga mengurangi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai.
Profil Sulistyowati Irianto
Sulistyowati Irianto adalah seorang akademisi ternama yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan antropologi. Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, termasuk gelar doktor dalam bidang antropologi hukum dari Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga pernah menjadi visiting professor di berbagai institusi internasional seperti Kyoto University dan Leiden Law School.
Dalam kariernya, Sulistyowati fokus pada studi socio-legal dan pluralisme hukum. Ia juga dikenal sebagai pengembang kajian gender dan hukum di Indonesia. Selain itu, ia aktif dalam berbagai asosiasi profesi seperti ASLESSI dan Asian Initiative on Legal Pluralism. Sebagai penulis produktif, ia sering mengangkat isu-isu penting seperti perempuan, anak, masyarakat adat, dan anti-korupsi.
Peran Sulistyowati sebagai Amicus Curiae
Salah satu peran penting Sulistyowati dalam dunia hukum adalah sebagai amicus curiae dalam kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia bersama 121 akademisi lainnya menyatakan dukungan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lainnya.
Dalam pernyataannya, Sulistyowati menekankan bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator yang berani membongkar kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia menilai bahwa tanpa keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dan tidak terungkap ke publik.
Kesimpulan
Regulasi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meskipun dianggap sebagai upaya modernisasi sistem hukum, kritik terhadap potensi represi dan ancaman terhadap demokrasi tetap marak. Sulistyowati Irianto dan para ahli lainnya memperingatkan bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat penguasaan. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar regulasi ini benar-benar mencerminkan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
0 Response to "Guru Besar Hukum UI yang Kritik UU KUHAP, Pernah Jadi Ahli dalam Kasus Richard Eliezer"
Posting Komentar