Penyuap Bupati Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sosok Sarjan, seorang tokoh masyarakat sekaligus kontraktor lokal yang cukup berpengaruh di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia bersama dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang atau Abah Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025).
Sarjan dikenal sebagai sosok yang dermawan, dekat dengan warga, serta piawai dalam membangun jejaring sosial hingga politik. Bahkan, ia pernah mengundang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke acara mancing di Kali Gabus, Bekasi. Acara tersebut menjadi momen penting yang meningkatkan citra Sarjan sebagai figur lokal yang mampu menembus lingkar kekuasaan nasional.
Puncak perhatian publik terhadap Sarjan terjadi pada 26 Oktober 2025 ketika ia menjadi Ketua Panitia “Mancing Mania Gratis” yang digelar di sepanjang Kali Gabus. Acara rakyat berskala besar ini dihadiri langsung oleh Wapres Gibran dan diikuti oleh hampir 10 ribu warga. Dengan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik, acara ini dipuji sebagai simbol kebersamaan dan partisipasi masyarakat.
Namun, citra positif Sarjan runtuh seketika ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah bupati, dan Sarjan.
Peran Ganda HM Kunang
HM Kunang tidak hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, tetapi juga sebagai ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam kasus dugaan korupsi ini, HM Kunang diduga menjadi penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Bupati Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HM Kunang rutin meminta ijon paket proyek ke pihak swasta melalui perantara. Selain itu, HM Kunang bahkan sering meminta jatah uang untuk dirinya sendiri tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang. Hal ini menunjukkan peran gandanya dalam kasus ini.

Harta Kekayaan Bupati Bekasi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memiliki harta kekayaan mencapai Rp79 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, serta harta bergerak lainnya. Di antaranya adalah mobil Mitsubhisi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
Harta kekayaan Ade Kuswara Kunang tercatat sebagai berikut: * Tanah dan bangunan: Rp76.257.000.000 * Alat transportasi dan mesin: Rp2.450.000.000 * Harta bergerak lain: Rp43.092.000 * Kas dan setara kas: Rp147.959.653
Total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang mencapai Rp79.168.051.653.

Proses Hukum dan Penahanan
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan). Ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang ijon dari Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Total uang yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, Bupati Ade juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Selama operasi senyap ini, KPK juga mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
0 Response to "Sarjana Kontraktor yang Suap Bupati Bekasi Undang Gibran ke Acara Mancing di Kali Gabus"
Posting Komentar