Menghitung KHL Jadi Dasar Penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026

Kebijakan Baru Penghitungan Upah Minimum Berbasis Standar ILO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengadopsi metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berstandar Internasional Labour Organization (ILO) untuk penetapan upah minimum di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyusun formula dan metodologi upah minimum yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

Penerapan metode baru ini merujuk pada hasil kajian bertajuk Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan oleh ILO pada 2025. Studi ini menjadi dasar dalam penyusunan sistem pengupahan yang dinilai lebih adil dan adaptif terhadap perubahan ekonomi.

Komponen KHL yang Digunakan

KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan yang diperlukan agar pekerja atau buruh bersama keluarganya dapat menjalani kehidupan secara layak. Komponen utama KHL mencakup:

  • Pangan
  • Sandang
  • Papan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Selain itu, KHL juga mencakup kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan perlengkapan rumah tangga. Metode penghitungan KHL menggunakan rumus sebagai berikut:

KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p

Keterangan: - n = jumlah anggota rumah tangga - p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

Dalam studi ini, nilai KHL untuk Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp3.575.938. Angka ini menjadi acuan penting dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya tahun 2026.

Penyesuaian Upah Minimum Secara Bertahap

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum tidak dilakukan secara instan, melainkan bertahap dan terukur. Hal ini dilakukan agar upah minimum semakin mendekati nilai KHL dengan prinsip proporsionalitas. Dengan pendekatan ini, upah minimum akan disesuaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Penerapan metode berbasis KHL diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Perbedaan Pandangan Antara Buruh dan Pengusaha

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur resmi menyelesaikan rapat pembahasan usulan nilai UMP 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim pada Jumat (19/12/2025) malam. Rapat tersebut menghasilkan dua angka usulan yang sangat kontras antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo).

Perbedaan pandangan ini didasari oleh landasan perhitungan yang berbeda dalam memandang standar kesejahteraan di Jawa Timur.

Usulan dari Pihak Buruh

Pihak buruh merekomendasikan kenaikan yang signifikan sebesar 39,56 persen. Dengan persentase tersebut, UMP Jatim 2026 diusulkan menjadi Rp3.218.344,20 (naik Rp912.359,20 dari tahun sebelumnya).

Usulan ini didasarkan pada selisih antara UMP 2025 dengan nilai KHL. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa kenaikan ini mendesak karena upah saat ini masih jauh di bawah biaya hidup nyata.

Usulan dari Pihak Pengusaha (Apindo)

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar 5,09 persen. Angka ini didasarkan pada rumus formal yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan usulan ini, UMP Jatim 2026 akan berada di angka Rp2.423.359,63.

Sebagai kota dengan upah tertinggi di Jawa Timur, hasil keputusan UMP ini akan menjadi parameter utama dalam menentukan UMK Surabaya.

Prediksi UMK Surabaya 2026

Berikut adalah simulasi prediksi UMK Surabaya 2026 berdasarkan dua versi usulan tersebut. Prediksi ini menggunakan asumsi bahwa persentase kenaikan UMP yang diusulkan oleh masing-masing pihak akan diterapkan secara linear terhadap nilai UMK Surabaya tahun berjalan (2025).

1. Hitungan Versi Buruh (Kenaikan 39,56%)

Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635
Persentase Usulan: 39,56% (atau 0,3956 dalam desimal)
Langkah Perhitungan: - Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 39,56% = Rp1.990.910
- Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp1.990.910 = Rp7.023.545

Jika usulan buruh diterima bulat, maka UMK Surabaya akan menembus angka Rp7.023.545.

2. Hitungan Versi Apindo

Pihak pengusaha menggunakan formula yang biasanya diatur dalam regulasi pemerintah (seperti PP No. 51 Tahun 2023), yang menggabungkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa). Dari rumus tersebut, muncul angka usulan 5,09%.

Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635
Persentase Usulan: 5,09% (atau 0,0509 dalam desimal)
Langkah Perhitungan: - Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 5,09% = Rp256.161
- Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp256.161 = Rp5.288.796

Jika mengikuti usulan pengusaha, maka kenaikan UMK Surabaya hanya sekitar 250 ribuan, sehingga menjadi Rp5.288.796.


0 Response to "Menghitung KHL Jadi Dasar Penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026"

Posting Komentar