
Fakta Singkat
Seorang perempuan lansia ditolak untuk membeli Roti O menggunakan uang tunai di gerai Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat. Kejadian ini menyebar luas di media sosial dan mendapat banyak kritik karena dinilai tidak adil terhadap lansia yang tidak memiliki QRIS. Manajemen Roti O memberikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai kebijakan pembayaran mereka.
Viral di Media Sosial
Insiden penolakan pembayaran tunai oleh gerai Roti O di kawasan Halte TransJakarta Monumen Nasional (Monas) viral melalui akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025). Hingga Senin (22/12/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak 2,3 juta kali dan mendapatkan 9.395 komentar.
Dalam unggahan tersebut, Arlius menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di gerai toko roti di kawasan halte busway Monas. Ia menyampaikan rasa kesalnya terhadap penolakan pembayaran tunai yang dilakukan oleh karyawan toko.
“Uang cash itu harus kalian terima, masa harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” kata dia. Ia juga menambahkan, “Udah, telepon dulu bos kalian, cepat. Kurang ajar ku lihat (menolak pembayaran tunai).”
Di video berikutnya, Arlius terlihat mendekati nenek yang ditolak pembayarannya oleh karyawan toko. Si nenek mengaku bahwa saat membeli roti, pihak toko menolak pembayaran uang tunai meskipun ia tidak punya QRIS. “Ini nenek mau beli roti, nggak boleh pakai uang cash,” ujar Arlius. “(Iya) nggak boleh (tunai)” sahut si nenek yang sedang duduk.
Arlius menilai penolakan tersebut sebagai hal lucu, karena hanya memperbolehkan pembayaran via QRIS. Padahal, menurutnya, tidak semua orang, terlebih lansia, memiliki QRIS. “Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan,” katanya.
Surat Terbuka dan Kekhawatiran Pegawai
Melalui caption di TikTok, Arlius menulis surat terbuka kepada pihak toko roti. Ia menyampaikan keberatannya atas penerapan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS. “Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika somasi terbuka ini tidak ditanggapi, maka ia akan berpikir ulang apakah ingin kembali membeli roti di sana atau tidak. Selain itu, Arlius menanggapi kekhawatiran warganet yang khawatir pegawai gerai Roti O akan menerima surat peringatan (SP) atau dipecat setelah menerima keluhan dari dirinya. “Saya akan menempuh jalur hukum untuk membela hak hukum pegawai atau karyawan tersebut. Tertuju kepada karyawan atau pegawai yang saya komplain pada saat itu apabila anda di SP atau di PECAT saya siap bertanggung jawab,” tulis dia.
Klarifikasi Roti O
Manajemen Roti O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi rotio.indonesia pada Minggu (21/12/2025). Dalam pesannya, mereka menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.
Mereka juga menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan evaluasi internal agar tim mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Respons Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan mata uang tunai masih sangat penting di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI memang mendorong masyarakat untuk membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, dan kehandalan. Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu.
Namun demikian, BI menekankan bahwa keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dalam transaksi di berbagai wilayah. Denny juga menyebutkan bahwa larangan penolakan uang tunai tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Larangan ini tidak berlaku jika terdapat pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan.
Denny menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan pihak terkait. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.”
0 Response to "Nenek Ditolak Beli Roti Pakai Uang Tunai di Halte TJ Monas: Roti O Bereaksi, BI Bersikap Tegas"
Posting Komentar