
Erfa News, DENPASAR— Komite Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara tegas menuntut PT Jimbaran Hijau (JH) memberikan akses bagi warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung dalam melaksanakan ibadah dan renovasi tempat suci.
Hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (7/1/2026) kemarin.
Bahkan dalam pertemuan RDP tersebut terjadi ketegangan.
Dari enam pura, satu yang mendapat perhatian khusus adalah 'Pura Batu Nunggul', pura yang disebut berada dalam kawasan konsesi PT JH.
Ratusan penduduk dikabarkan tinggal dalam isolasi di tengah area PT. JH dengan akses terbatas menuju rumah, lahan pertanian, dan lokasi ibadah.
Seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, Jero Mangku Bulat menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak ramah di tanah airnya sendiri.
"Ini adalah pura kami sejak dulu. Kami tidak merusak, kami hanya beribadah. Namun kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri," ujar Mangku Bulat.
Seorang warga Jimbaran, Tekat juga menyampaikan keluhan bahwa setiap melakukan sembahyang ke pura di kawasan JH harus dilengkapi dengan izin.
"Jika ibadah saja harus meminta izin perusahaan, lalu di mana letak negara? Kami takut, tetapi kami tidak akan diam," kata Tekat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha tidak mampu menahan perasaannya. Suaranya meninggi ketika menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penderitaan masyarakat adat Jimbaran.
"Ini bukan hanya tentang izin atau batas wilayah. Ini berkaitan dengan kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau menghadapi kesulitan dalam beribadah di tanah air mereka sendiri?" kata Supartha.
Supartha menegaskan lebih lanjut, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan melarang kegiatan ibadah. Jika hal ini benar terjadi, maka bukan hanya melanggar etika, tetapi juga masuk dalam ranah hukum.
Pansus menekankan bahwa klaim kepemilikan tidak dapat menghilangkan hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak, bukan hanya menunggu munculnya konflik yang semakin membesar.
Ia menggambarkan keadaan ini sebagai gambaran pahit masyarakat Bali yang dianggap seperti tamu di tanah airnya sendiri, terjepit antara kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
"Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terutama hak untuk beribadah. Negara harus hadir dan mendukung rakyatnya sesuai UU Pokok Agraria, di mana tanah memiliki fungsi sosialnya, serta pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 yang menjunjung hak beribadah," tambahnya.
Tekanan dari Pansus TRAP DPRD Bali, agar PT Jimbaran Hijau memberikan akses jalan, menjamin kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa adanya ancaman terhadap warga.
Pembatasan akses menuju kuil serta larangan memasuki area ibadah merupakan bentuk ancaman verbal selama pelaksanaan upacara keagamaan.
Segala tindakan tersebut jika terbukti memenuhi unsur pidana dengan kemungkinan penerapan pasal ganda, antara lain:
Ketentuan pidana dalam KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 – Melakukan tindakan yang mengganggu ibadah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi apabila ada tindakan yang sengaja menghalangi atau membatasi ibadah, sehingga menyebabkan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
Juga termasuk pelanggaran HAM yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai dengan keyakinannya serta Pasal 73: Pembatasan HAM hanya diperbolehkan melalui undang-undang, bukan oleh perusahaan.
Diketahui, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali mengadakan RDP dengan memanggil PT Jimbaran Hijau di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (7/1).
RDP diadakan sekaligus meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai izin, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.
Di dalam rapat tersebut, keadaan pernah beberapa kali memburuk.
"Dari perbedaan yang telah kita sepakati, nanti BPN akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa mengenakan biaya, kita diberi bantuan oleh BPN. Semua ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang ada, baik itu masalah SHGB, tempat ibadah, izin, tata ruang, maupun masalah kesejahteraan masyarakat lainnya secara tuntas," katanya.
Saat pihak Jimbaran Hijau diminta untuk menandatangani perjanjian agar masyarakat tetap bisa melakukan renovasi pura dan kegiatan lain terkait pura, penolakan dilakukan. Hal ini menyebabkan Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana mengusir pihak JH.
Luwir menyatakan tindakan pengusiran itu dilakukan karena merasa terdorong. Menurutnya, isu ini telah muncul sejak bertahun-tahun lalu.
Sementara itu, Perwakilan Hukum PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto menyatakan bahwa Pansus TRAP telah keluar dari konteks.
Ia mengakui bahwa Pansus TRAP bertugas menangani izin, namun dalam proses RDP terlihat menyimpang ke berbagai arah.
Pengusiran dirinya menurutnya wajar dilakukan karena sebagai seseorang yang diundang, jika pihak yang mengundang sudah tidak lagi ingin mendengarkan maka tidak masalah jika harus diusir.
Ia juga mengakui bahwa telah memberikan penjelasan bahwa tidak pernah melarang umat untuk berdoa di pura.
Bahkan kata Ignatius, ia mengakui telah menjaga pura yang berada di kawasan Jimbaran Hijau. Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya adalah dalam objek sengketa, SHGB tersebut, di mana dahulu tidak pernah ada pura di tempat itu.
Kemudian Pak Bulat juga dulu tidak tinggal di sana, sehingga di tempat tersebut terdapat masyarakat yang melakukan berbagai aktivitas, membangun mulai dari tempat tinggal hingga membangun pura.
Tidak membiarkan hal itu, ia mengakui telah pernah melakukan mediasi dengan masyarakat sejak lama.
Di sekitar 13 tahun yang lalu, ia sering pergi ke desa, bahkan pada masa itu, kepala desa lama menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Karena memang tidak menemukan kesepahaman, awalnya Pak Bulat merasa bahwa dia tiba di kawasan Jimbaran Hijau pada tahun 2005.
Mengenai hal tersebut, statusnya hingga saat ini PT. Jimbaran Hijau telah mengajukan perkara, dan sampai sekarang, putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa PT. Jimbaran Hijau menang. Warga sempat melakukan kasasi dan permohonan tersebut ditolak, sehingga kini telah ada putusan yang berkekuatan hukum untuk dapat dilakukan eksekusi pura.
"Secepatnya, kita pasti akan melakukan (eksekusi) itu. Jadi tentu saja ini kembali lagi, dalam situasi apa pun kondisinya, realitas saat ini ada di sana Pura Batu Nunggul, yang dia beri namanya," katanya kemarin. (*)
Berita lainnya TRAP DPRD
0 Response to "Ratusan Warga Terisolasi, Mangku Bulat Asing di Tanah Sendiri, Pansus TRAP Desak JH Buka Akses"
Posting Komentar