Adi Prayitno, Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Tepat Kembali Muncul

Adi Prayitno, Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Tepat Kembali Muncul

Prediksi Polemik Ijazah Jokowi yang Berlangsung Panjang

Seorang analis politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno, telah memprediksi bahwa polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berlangsung cukup lama. Prediksi ini disampaikan pada Juli 2025 dan kini telah terbukti karena kasus tersebut masih berlanjut hingga tahun 2026.

Adi menilai bahwa polemik ini bisa berjalan hingga tahun 2029 atau bahkan 2035. Menurutnya, masalah ini bukan hanya sekadar soal ijazah, tetapi juga menjadi pertarungan politik yang tidak mudah selesai.

“Ini penting, tapi jangan sampai energi kita habis untuk urusan kayak gini-gini misalnya,” ujar Adi Prayitno dalam wawancara dengan program AKIP tvOne, Rabu (16/12/2025).

Ia mengakui bahwa dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh tentang keaslian ijazah Jokowi, tetapi ia yakin bahwa polemik ini akan berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan. “Karena ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini. Ini bisa panjang ini,” tambahnya.

Adi juga menyebutkan bahwa jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, tidak ada jaminan akan memuaskan semua pihak dan mengakhiri polemik keaslian ijazah Jokowi. “Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen,” katanya.

Pada saat ini, prediksi dari Adi Prayitno mulai terbukti. Meski tahun sudah berganti dari 2025 menjadi 2026, polemik keaslian ijazah Jokowi sampai saat ini masih berlangsung.

Rekam Jejak Adi Prayitno

Adi Prayitno adalah seorang analis politik dari UIN Jakarta yang kerap menjadi narasumber di sejumlah televisi swasta nasional. Analisisnya yang tajam tentang dinamika politik nasional membuatnya sering dipercaya sebagai narasumber.

Adi merupakan lulusan sarjana bidang ilmu politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia juga memiliki gelar S2 dari Universitas Indonesia (UI). Gelar S2 yang diperolehnya adalah Master of Infrastructure Planning pada 2013.

Nama lengkapnya adalah Adi Prayitno, M.I.P. Setelah meraih gelar S2, Adi mulai merintis reputasinya sebagai akademisi dengan mengeluarkan karya-karya ilmiah. Beberapa karyanya yang populer antara lain berjudul Politik akomodasi Islam: percikan pemikiran politik Bahtiar Effendy dan Prahara partai Islam: komparasi konflik internal PPP dan PKS.

Karier Adi semakin moncer di lingkungan akademis. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Teknologi Sumbawa. Pada 2016, ia kemudian mengajar menjadi dosen UIN Jakarta hingga sekarang.

Penjelasan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan bahwa masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya. Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

Willem menyebutkan bahwa dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip Erfa Newsvia Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas. Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Seperti diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda. Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

0 Response to "Adi Prayitno, Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Tepat Kembali Muncul"

Posting Komentar