Ludes tak tersisa, Nenek Elina minta rumah dan barangnya dikembalikan usai dibongkar paksa Samuel Cs

Ludes tak tersisa, Nenek Elina minta rumah dan barangnya dikembalikan usai dibongkar paksa Samuel Cs

Nenek Elina Widjajanti Minta Rumah Dibangun Kembali dan Barang Hilang Dikembalikan

Nenek Elina Widjajanti (80) mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto dan rekan-rekannya. Ia meminta rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, dibangun kembali seperti semula karena ia merasa tidak bersalah namun rumahnya dihancurkan secara paksa.

Selain itu, Nenek Elina juga meminta agar barang-barang dan surat-surat berharga yang hilang akibat aksi bongkar paksa tersebut dikembalikan. Ia menyampaikan keinginannya melalui pernyataan yang dilansir oleh media online.

Keinginan Nenek Elina yang Menyentuh Hati

Nenek Elina berharap pelaku tindakan pengrusakan rumahnya dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun sehingga rumahnya harus dibongkar tanpa alasan yang jelas.

"Saya minta surat-surat, sertifikat, lemari-lemari, kendaraan dikembalikan," ujarnya. Ia juga meminta agar rumahnya dibangun kembali seperti semula, karena saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.

Keinginan Nenek Elina untuk mendapatkan keadilan tidak hanya terbatas pada pembangunan ulang rumah, tetapi juga pemulihan barang dan dokumen penting yang hilang. Ia menyebutkan bahwa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah juga ikut hilang dalam aksi bongkar paksa tersebut.

Respons dari Pihak Keluarga dan Pengacara

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Jatim atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa Samuel dan Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Alhamdulillah kami berterimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya respon yang cepat mengenai perkara ini, buk Elina juga menyampaikan terimakasih kepada Polda Jatim karena mereka berdua (Samuel dan Yasin) dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Wellem.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka akan melaporkan tindakan lain yang diduga terjadi, seperti pencurian dan penggunaan dokumen palsu. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Mapolda Jatim dalam waktu dekat.

Peristiwa Pengusiran yang Viral

Sebelumnya, pengusiran paksa Nenek Elina di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Surabaya, sempat viral di media sosial. Setelah berhasil mengusir penghuni rumah, Samuel dan kelompoknya merobohkan rumah tersebut hingga rata dengan tanah.

Peristiwa ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat dan pihak berwenang. Samuel dan Yasin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Penanganan Kasus yang Masih Berlangsung

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan bahwa Samuel dan Yasin diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang orang yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Widi juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka. "Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain," ucap Widi.

Pengakuan Nenek Elina tentang Pengusiran

Nenek Elina menceritakan bahwa dirinya dimintai keterangan penyidik untuk mengulas secara detail peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengusiran yang dialaminya pada Bulan Agustus 2025 silam. Ia mengungkapkan bahwa rumahnya dikepung puluhan orang yang diduga kuat anggota ormas berpakaian merah.

Tubuhnya diseret dan diangkat paksa oleh empat orang untuk diletakkan di luar rumah. "Yang datang ke rumah saya pakai baju merah. Tulisannya Madas. Madas Malika. Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat orang 4. Kaki 2 orang, tangan 2 orang. Ya saya lawan. Posisi saya dibawa agak luar," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya, dirinya sempat mendamprat orang-orang tak dikenal yang merangsek paksa ke dalam rumahnya. Bahkan, ia sempat mendebat sosok pria yang tak dikenalinya karena mengaku memiliki surat kepemilikan rumah. Namun belakangan diketahui sosok itu merupakan Samuel Ardi Kristanto.

Tantangan Hukum dan Klaim Tanah

Willem Mintarja, pengacara Nenek Elina, mengungkapkan bahwa klaim tanah dari kubu terlapor Samuel mengandung keanehan. Ia menyebutkan bahwa klaim rumah tersebut sudah dibeli sejak tahun 2014 namun baru dikuasai pada tahun 2025. Selain itu, para penghuni awal mendadak diusir pada 6 Agustus 2025, lalu bangunan rumah disegel dan dirobohkan rata tanah secara sepihak.

Willem juga menyatakan bahwa kubu terlapor mengklaim memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, namun surat tersebut dicoret di kelurahan. "Terus kemudian sana kita cuma menemukan yang aktif jual beli ini. yang tadi itu 24 September 2025. Kemudian dicoret di kelurahan," katanya.

[NAMA GAMBAR]

[NAMA GAMBAR]

0 Response to "Ludes tak tersisa, Nenek Elina minta rumah dan barangnya dikembalikan usai dibongkar paksa Samuel Cs"

Posting Komentar