Alasan Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Selesai 10 Tahun Lagi

Alasan Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Selesai 10 Tahun Lagi

Polemik Ijazah Jokowi: Perkembangan Terbaru dan Pandangan Pakar

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan komunikasi politik, memberikan pandangan mereka mengenai perkembangan kasus ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah pendapat dari Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Effendi Gazali, pakar komunikasi politik.

Menurut Effendi Gazali, polemik ini kemungkinan besar tidak akan selesai dalam jangka pendek. Ia bahkan menyebutkan bahwa kasus ini baru akan tuntas pada akhir tahun 2035. Pendapat ini disampaikan setelah diskusi yang dilakukan Effendi dengan Mahfud MD di sebuah stasiun televisi. Dalam diskusi tersebut, Effendi awalnya bertanya kepada Mahfud tentang kapan kasus ijazah Jokowi akan selesai.

Namun, Mahfud justru membalikkan pertanyaan tersebut. Ia menanyakan kepada Effendi, "Kalau menurut Pak Effendi kapan?" Setelah itu, Effendi menjawab bahwa secara komunikasi politik, kasus ini baru akan selesai pada akhir 2035. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan arus naik dan turunnya politik. Contohnya, kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, cepat menjadi tersangka karena adanya logika yang jelas.

Effendi Gazali menyatakan bahwa kasus ini akan selesai pada akhir tahun 2035. Namun, Mahfud MD memiliki pandangan sedikit berbeda. Ia menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan selesai pada awal 2036. Kedua pendapat ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak akan selesai dalam waktu singkat dan akan terus berlangsung selama beberapa tahun.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan oleh Jokowi sendiri. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang.

Klaster pertama, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dikenakan pasal-pasal seperti Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 160 KUHP mengenai menghasut. Sementara itu, klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ijazah Jokowi juga telah ditunjukkan kepada Roy Suryo cs dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Meskipun begitu, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi masih belum selesai. Roy Suryo cs masih memperdebatkan keaslian ijazah tersebut.

Orang Besar di Balik Polemik Ijazah Palsu

Jokowi mengaku sudah mengetahui nama orang besar di balik isu ijazah palsu miliknya yang telah bergulir selama empat tahun. Ia memastikan bahwa isu ini terus dimainkan karena adanya kepentingan politik untuk menurunkan reputasinya. Meski demikian, Jokowi enggan menyebutkan nama orang besar tersebut ke publik.

"Saya pastikan iya (ada agendan besar dan orang besar di balik kasus ijazah)," kata Jokowi. "Saya kira gampang ditebak. Tidak perlu saya sampaikan."

Jokowi heran mengapa keaslian ijazahnya masih dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah menyatakan bahwa ijazahnya asli. Ia juga meminta semua pihak untuk berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih penting, seperti menghadapi masa-masa ekstrem saat ini, salah satunya menghadapi perubahan karena artificial intelligence hingga humanoid robotic.

Persiapan untuk Pembuktian di Pengadilan

Jokowi mengaku siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari sekolah dasar hingga sarjana kepada pengadilan. Menurut dia, pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Ia juga membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.

Menurut Jokowi, kasus serupa bisa terjadi ke orang lain jika ia tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. "Bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain, ke menteri, ke presiden yang lain, ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan."

Dua Objek Perkara dalam Kasus Ijazah Palsu

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi. Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

0 Response to "Alasan Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Selesai 10 Tahun Lagi"

Posting Komentar